Kericuhan terjadi saat polisi membawa tersangka pembunuhan saat akan melakukan rekonstruksi di Mapolresta Jambi. Keluarga korban pembunuhan tidak terima perbuatan sadis pelaku.
Sebanyak 26 adegan pembunuhan dilakukan dalam rekonstruksi tersebut. Usai rekonstruksi, keluarga korban mengejar dan memukuli pelaku saat akan dibawa ke sel tahanan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kontributor: Adrianus Susandra
rekonstruksi, pembunuhan, ricuh, keluarga, tidak terima, mapolresta, jambi