Dirjen Pelindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementrian Perdagangan melakukan pemusnahan ribuan botol miras di halaman Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga, Makassar, di Jalan Urip Sumoharjo, Rabu(30/3).
Sejumlah barang impor ilegal seperti alat pertanian, sepatu dengan berbagai merk juga dimusnahkan.
Diharapkan pemusnahan ini, dapat memberikan peringatan kepada seluruh pelaku usaha, untuk berhati - hati menjual barang impor.
Barang sitaan ini dikumpulkan selama 2 bulan terakhir dan diamankan dari berbagai lokasi di Makassar dengan total kerugian negara Rp 500 juta.
Kontributor: Yoel Yusvin
miras ilegal, pemusnahan, barang ilegal, makassar, sulawesi selatan, barang impor, kementerian perdagangan