Penyidik Kejagung menyita dan menyegel 19 kontainer milik PT HGI. 19 kontainer disita dalam kasus mafia pelabuhan Tanjung Priok-Tanjung Emas 2015-2021.
Penyitaan kontainer dilakukan karena masuk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang fasilitas kawasan Berikat.
19 kontainer milik PT HGI itu disita di lima lokasi. Kontainer berisi tekstil yang diimpor dari China.
Reporter : Erfan Ma'ruf