Aktivitas penumpang di Bandara Husein Sastranegara menurun, setelah Pemkot menerapkan PPKM Level 3. Sebelumnya mengangkut 2.200 penumpang, kini Bandara Husein Sastranegara hanya menerima 1.800 penumpang.
Pihak bandara juga masih mengacu pada Surat Edaran Kemenkes Nomor 22 tahun 2021 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 96 tahun 2021.
Dimana penumpang yang sudah vaksin dua kali, harus menyertakan dokumen kesehatan antigen. Sedangkan vaksin dosis pertama disertakan hasil tes PCR 3x24 jam.
Sementara, vaksin booster masih belum menjadi persyaratan bagi calon penumpang angkutan udara.
Kontributor : Ervan David