Sorry, your country is not allowed to access this content.

Hukum Pemboikotan Produk Perancis Menurut Pandangan MUI

Apa hukum memboikot produk Perancis dalam kondisi saat ini? Berikut penjelasan Asrorun Ni'am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Yang pertama, penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW adalah bagian dari keimanan umat Islam. Maka, tidak ada ruang sedikitpun untuk pelecehan kehormatan Nabi Muhammad SAW, sekalipun itu dalam bentuk guyonan, karikatur, atau bentuk lainnya.

Apa yang dilakukan oleh Presiden Perancis Emmanuel Macron adalah salah satu bentuk penghinaan terhadap kesucian Nabi Muhammad SAW dan juga kesucian terhadap Islam. Jika pemboikotan terhadap produk Perancis itu adalah bagian dari upaya untuk menyadarkan Macron agar ia kembali pada kebenaran, maka pemboikotan itu menjadi Syari.

#FatwaMui #PandanganMui #BoikotProdukPerancis #PresidenPerancis #Indonesia

(Baca juga: Presiden Macron Hina Umat Islam, MUI Serukan Boikot Produk Prancis )

(gha)
Top