Polres Limapuluh Kota dan Polres Payakumbuh, Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 135 Kilogram. Awalnya, polisi menggeledah salah satu rumah tersangka, yang diketahui bernama Rangga Saputra di daerah Taeh, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penggeledahan ini dilakukan setelah polisi menangkap Rangga bersama temannya, Yefri Fino, terkait kepemilikan dua paket kecil narkotika jenis sabu . Saat dilakukan penggeledahan, petugas gabungan menemukan batang ganja kering di sekitar rumah.
Awalnya, kedua tersangka menyangkal tentang kepemilikan batang ganja tersebut. Namun, setelah petugas menggeledah ke sekeliling rumah, akhirnya ditemukan satu karung plastik di samping rumah yang berisi paketan ganja kering ukuran besar.
(Baca juga: Peredaran 135 Kg Ganja Kering Dibongkar 2 Polres di Sumbar )