Eksekusi lahan seluas 3 hektar didaerah Nagari Asam Kamba Limo Asam, Pasar Baru, Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat berlangsung ricuh. Pihak tergugat menolak dieksekusi hingga histeris, karena menganggap objek perkara masih dalam sengketa.
Sejumlah warga tampat diamankan oleh petugas kepolisian karena dianggap menghalangi proses eksekusi.Proses eksekusi tetap dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
Kontributor: Budi Sunandar