Seorang wanita berinisial DS yang merupakan warga Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun, Sumatera Utara mengamuk saat petugas gabungan medis dan kepolisian menjemput paksa. Penjemputan paksa dilakukan setelah sebelumnya pasien yang dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan tes swab, menolak untuk diisolasi. Penjemputan paksa mendapat penolakan dari DS dan keluarganya, bahkan saat proses evaluasi sempat terjadi kericuhan. Keluarga menolak dievakuasi karena petugas dianggap tidak dapat menunjukkan hasil laboratorium yang menyatakan DS positif COVID-19. Sebelumnya DS wanita berusia 36 tahun bersama 6 anggota keluarganya sudah menjalani karantina selama 14 hari dan diperbolehkan pulang karena hasil tes swab pertama negatif. Namun setelah dilakukan tes swab kedua hasilnya menyatakan bahwa DS positif COVID-19 dan harus menjalani isolasi di rumah sakit di Simalungun. Meski sempat mendapatkan perlawanan namun akhirnya petugas berhasil mengevakuasi DS untuk diisolasi.