KPK menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka kasus dugaan suap.
TRP terjerat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s.d 2022 di Kabupaten Langkat, Sumut. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengumpulkan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan suap tersebut.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (18/1). Dalam operasi senyap itu diamankan Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno (SJ) Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat Deni Turio (DT), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Suhardi (SH) dan enam orang lainnya termasuk Bupati Langkat.
Atas ulahnya, para tersangkat dijerat UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Raka Dwi Novianto