Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai kasus penendangan dan pembuangan sesajen di Gunung Semeru, Lumajang, Jatim.
Ada dua pilihan penyelesaian nasib pelaku penendang sesajen tersebut. Salah satunya melanjutkan proses hukum terhadap pelaku atau restorative justice. Pernyataan disampaikan Kapolri saat meninjau pelaksanaan protokol kesehatan terhadap PPLN di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan HF sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian
Kontributor : Aris Wiyanto