Sorry, your country is not allowed to access this content.

Polres Lombok Timur Bekuk Pengedar Narkoba usai Transaksi

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menyergap Rian Hidayat, pelaku pengedar narkoba. Rian ditangkap usai melakukan transaksi narkoba di Jl Raya Rakam, Selong Lombok Timur, Jumat (14/1).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,42 gram. Pelaku terjerat pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Kontributor: Ramli Nurawang
(sir)
Top