Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menyergap Rian Hidayat, pelaku pengedar narkoba. Rian ditangkap usai melakukan transaksi narkoba di Jl Raya Rakam, Selong Lombok Timur, Jumat (14/1).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,42 gram. Pelaku terjerat pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Kontributor: Ramli Nurawang