Sorry, your country is not allowed to access this content.

Tabrak Lari 2 Warga Hingga Tewas, 3 Oknum Anggota TNI AD Jalani Proses Hukum

Pada Rabu (22/12) lalu Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD terkait kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8/12) yang menewaskan 2 korban.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum. Panglima TNI juga menginstruksikan mereka untuk memecat 3 oknum anggota TNI AD tersebut.

Tiga oknum anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P, Kopral II DA, dan Kodim Demak. Saat ini mereka tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Peraturan Perundangan yang dilanggar 3 oknum tersebut, antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya dan KUHP Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340.
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top