Sorry, your country is not allowed to access this content.

Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara

Tiga petinggi Sunda Empire divonis penjara masing-masing dua tahun penjara. Ketiganya divonis karena menimbulkan konflik di masyarakat.

Ketiga terdakwa petinggi Sunda Empire Nasri Banks Raden, Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana menjalani sidang secara tatap muka di Pengadilan Negeri Bandung

Dalam sidang kali ini ketiga terdakwa menjalani sidang putusan dari majelis hakim. Hakim menilai ketiga terdakwa sudah melanggar pasal 14 ayat satu tentang penyebaran berita bohong.

Ketiga terdakwa juga di anggap mencari ketenaran dengan membuat kegaduhan di tengah masyarakat indonesia. Atas perbuatan ketiga terdakwa Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan dua tahun penjara kepada ketiga terdakwa Kerajaan Sunda Empire

Menanggapi vonis tersebut Rangga Sasana akan pikir pikir untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim. Sebelumnya tiga nama petinggi Sunda Empire mencuat pada lima belas Januari 2020 lalu dengan mengklaim bisa menghentikan nuklir.
(sir)
Top