Kunjungan wisatawan domestik ke Bali saat libur Natal dan Tahun Baru membludak. Pemprov Bali khawatir hal itu akan membawa virus varian Omicron ke Bali.
Untuk mengantisipasi hal ini, Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan surat edaran Sabtu (18/12). Isinya adalah larangan pawai dan pesta perayaan tahun baru, serta pembatasan waktu operasional mal.
Surat edaran tersebut dibacakan langsung Gubernur Bali di Rumah Jabatan Gubernur Jaya Sabha.
Kontributor: Aris Wiyanto