Dinas Pendidikan Kota Cimahi menetapkan libur akhir Semester 1 dimundurkan Januari 2022. Liburan dilakukan usai pembagian raport pada 6-7 Januari 2022. Setelah itu, libur dan masuk sekolah tanggal 13 Januari 2021.
Pemberlakuan jadwal itu tidak terpengaruh batalnya PPKM level 3. Karena sekolah sudah membuat jadwal penilaian akhir sekolah (PAS) mendekati tanggal 20.
Sehingga selesai pada dikisaran akhir Desember 2021. Sedangkan, sekolah yang melaksanakan Natal dan Tahun Baru bisa mengajukan permintaan libur.
Kebijakan itu dibuat untuk mencegah anak tidak bepergian saat liburan Natal 2021 dan tahun baru 2022. Hal itu upaya memininalisir pemicu terjadinya penularan Covid-19.
Pemkot Cimahi berharap orangtua tidak mengajak siswa bepergian agar tidak terpapar. Covid-19.
Kontributor : Yuwono