Seorang remaja berinisial S-N berusia lima belas tahun hamili kakaknya. Remaja asal Desa Hilinaa Tafua Idanogawo Nias Sumatera Utara diciduk polisi karena terbukti memperkosa kakak kandungnya sendiri.
Perbuatan tersangka terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi. Awalnya sang ibu melaporkan terduga pelaku lain berinisial AW.
Namun setelah polisi melakukan penyidikan ditemukan fakta bahwa pelakunya adik korban. Kepada polisi SN mengakuinya memperkosa kakaknya hingga hamil.
Tersangka memperkosa kakanya hingga lima kali akibat sering menonton film porno.
Liputan Iman Jaya Lase