Sorry, your country is not allowed to access this content.

Polisi Sebut Korban Pelecehan Seksual di Penjaringan Bertambah jadi 8 Anak

Polisi telah menangkap pelaku pelecehan anak Say (55) di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Menurut polisi korban pelecehan yang dilakukan tersangka Say bertambah menjadi 8 anak.

Sebelumnya polisi mengungkapkan bahwa korban yang sudah melapor 5 orang. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mencium atau pegang bagian vital sang anak. Para korban rata-rata anak di bawah umur dengan iming iming dikasih mainan

Sot Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok - AKP Sang Ngurah Wiratama. Atas perbuatannya, pelaku diancam Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Liputan Yohannes Tobing dan Fendra Kurniawan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top