Sorry, your country is not allowed to access this content.

Liburan Akhir Tahun, Kebijakan PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia

Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Status PPKM Level 3 ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan pengetatan ini untuk membatasi pergerakan orang demi mencegah gelombang ketiga Covid-19.

Reporter : Fahreza Rizky
(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top