Ratusan kendaraan roda empat memadati kantor Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (10/11) siang. Mereka rela antri panjang demi mendapatkan surat tanda kelolosan uji emisi, meski wacana tilang emisi belum diketahui kapan diberlakukan.
Bagi kendaraan yang lulus uji emisi, pengendara diberikan surat tanda kelulusan. Sementara untuk yang belum lulus, diminta untuk melakukan pengecekan ulang pada mesin kendaraan.
Kendaraan yang diwajibkan melakukan uji emisi ini yakni kendaraan yang sudah berusia lebih dari tiga tahun
Salah satu pengendara mengatakan , dirinya menyambut baik adanya wacana pemberlakuan tilang emisi pasalnya hal itu dinilai sebagai salah satu langkah untuk mengurangi polusi udara di dki jakarta
Reporter: Rio Manik