Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar persidangan kasus jual beli plasma konvalesen, untuk pasien Covid-19 dengan terdakwa mantan petugas Palang Merah Indonesia, kota Surabaya serta dua orang lainnya.
Plasma konvalesen dijual Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
Sebelumnya, para calo tertangkap Polisi, karena menjadi calo untuk menjual belikan plasa darah disaat Covid-19 sedang memuncak pada bulan Juni dan Juli 2021.
Kontributor : Rahmat Ilyasan