Bersiaplah Anda yang akan beraktivitas, mulai hari ini. Aturan ganjil-genap kendaraan di DKI Jakarta, akan kembali seperti sebelum Pandemi. Yaitu berlaku dua sesi di jam sibuk pagi dan sore, dan berlaku Senin hingga Jumat.
Sementara, kebijakan ganjil-genap di akhir pekan ditiadakan. Polda Metro Jaya juga tengah membahas wacana kemungkinan memperluas kawasan ganjil genap/ di luar Jalan MH Thamrin, Sudirman, dan Kuningan.
Tim Liputan iNews