Seorang remaja pelajar SMK di Gerung Barat Lombok Barat menikahi dua perempuan siswi sekolah setingkat SLTA. AZ (18 tahun) memperistri F (17 tahun) siswi kelas sebelas SMK dan M (17 tahun) siswi kelas sebelas sebuah Madrasah Aliyah.
Pernikahan istri pertama dan kedua hanya berselang beberapa minggu. Bulan september AZ menikahi F, tak lama kemudian orang tua M minta juga menikahi anakanya AZ. Kasus ini menjadi perhatian Kemenag Lombok Barat dengan tidak menerbitkan buku nikah.