Salah satu tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat memasuki ruang penyidikan Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (16/10). Jumhur ditahan karena diduga terlibat kasus ujaran kebencian melalui sosial media.
Tangkapan layar percakapan di aplikasi pesan singkat pun menjadi barang bukti. Sementara barang bukti fisik yang disita berupa bom molotov, cat semprot, telepon genggam, ktp, hard disk, dan komputer.
Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri menetapkan 9 tersangka dalam kasus penyebaran berita hoax. Sembilan tersangka tersebut merupakan para aktivis dan tokoh KAMI di Jakarta dan Medan.
(Baca juga: Jumhur Hidayat, Dari Dukung SBY, Jokowi Hingga Prabowo )