Diki Zulkarnaen alias Iyong harus memapah rekannya, M. Riandi usai ditembak polisi. Mereka ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan karena kasus perampokan Agustuslalu.
Mereka merampok ponsel dan barang berharga milik sopir truk bernama Johnson Simanungkalit. Petugas menyita satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam dan melukai korbannya.
Saat sopir melintas di jalan sepi, salah seorang pelaku berpura-pura meminjam ponsel milik korban. Di saat itulah pelaku mengeluarkan sebilah pisau, merampok dan melukai korban
Atas perbuatannya, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor: Utara Yudha Bahar