Dua pengedar uang palsu dibekuk tim Reskrim Polsek Sukarame Bandar Lampung,Lampung. Keduanya diringkus usai menukarkan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah di sebuah warung di kawasan Baypas Soekarno-Hatta.
Kepada polisi kedua tersangka berdalih bahwa mereka nekadnya mengedarkan uang palsu lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya mengaku uang palsu didapat dari seorang rekannya berinisial f yang kini masih diburu polisi.
Kedua tersangka kini mendekam di sel Mapolsek Sukarame Bandar Lampung. Para tersangka terancam dengan undang undang tentang mata uang dengan hukuman 15 tahun pidana