Pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebelum masuk ke stasiun. Kebijakan ini diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (11/9/2021).
Tampak petugas berjaga di pintu masuk stasiun untuk memeriksa sertifikat vaksinasi Covid-19. Adapun sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui 3 cara.
Bisa melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna verifikasi. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.
Reporter: Indra Purnomo