Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan Crowd Free Night setiap akhir pekan untuk membatasi mobilitas warga.
Aturan diberlakukan bersamaan dengan keputusan Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 13 September. Crowd Free Night akan diterapkan mulai pukul 00.00 hingga 04.00 pagi.
Tim Liputan Inews