Seorang polisi di Tuban, Jawa Timur, menjadi korban tabrak lari, hingga kondisinya kritis. Pelaku seorang perempuan pekerja tempat hiburan malam yang mengkonsumsi minuman keras sebelum kecelakaan.
Atas kelalaiannya, pelaku dijerat dengan pasal 310 dan 312 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Pipiet Wibawanto