Sembilan ibu rumah tangga di Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Para pelaku ini nekat menjadi kurir narkoba, karena himpitan ekonomi di masa pandemi.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 111 dan 112, Undang-undang Narkotika dengan acaman hukuman 12 tahun penjara.
Kontributor : Budi Setiawan