Polisi meringkus empat orang pelaku kasus tawuran yang menewaskan satu orang korban bernama Luthfi. Dua pelaku di antaranya masih di bawah umur.
Adapun pelaku yang ditangkap yakni DRH (18), MS (18), LNM (16) dan MRS (17). Tawuran berawal dari 2 kelompok yang saling ejek di media sosial
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Ady Wibowo.
Ady juga menuturkan, pelaku sempat kabur ke Bogor sebelum akhirnya tertangkap di Wilayah Tomang. Hingga kini, dua pelaku yang masih dibawa umur dibawa ke (PPA) Satreskrim Polres Jakarta.
Sementara dua tersangka lain kini tengah ditahan di rumah tahanan Mapolrestro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, para pelaku diancam hukuman pidana penjara di atas 14 tahun
Reporter: Dimas Choirul