Sorry, your country is not allowed to access this content.

Serikat Buruh Sebutkan Poin-poin UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Pekerja

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020). Sejumlah pengamat dan organisasi pekerja menilai banyak poin dalam undang-undang tersebut yang dianggap merugikan pihak buruh. Poin mana sajakah yang dianggap merugikan buruh. Simak pendapat dari Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos dalam video berikut.
(ary)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top