Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah disahkan menjadi
Undang-undang Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020). Sejumlah pengamat dan organisasi pekerja menilai banyak poin dalam undang-undang tersebut yang dianggap merugikan pihak buruh. Poin mana sajakah yang dianggap merugikan buruh. Simak pendapat dari Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos dalam video berikut.