Sorry, your country is not allowed to access this content.

Bea Cukai Musnahkan 1.500 Karung Pakaian Bekas Impor dari Malaysia

1.500 karung pakaian bekas impor asal Malaysia, dimusnahkan Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tanjung Balai. Pakaian-pakaian bekas tersebut dibakar agar tidak dapat didaur ulang atau digunakan kembali.

Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti mendapat kekuatan hukum tetap di Pengadilan. Ribuan karung pakaian bekas itu hasil penindakan Pangkalan TNI AL, Tanjung Balai, Asahan.

Larangan impor pakaian bekas diatur dalam Permendag Nomor 51 tahun 2015. Impor pakaian bekas dapat dijerat pasal dalam UU Perlindungan Konsumen.

Kontributor : Ulil Amri
(sir)
Top