Penjual kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya bebas setelah menjalani kurungan selama 3 hari di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.
Asep Lutfi harus mendekam dipenjara selama tiga hari, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya kelas IA, memvonisnya bersalah dan harus membayar denda Rp5 juta, atau subsider 3 hari penjara.
Kontributor : Asep Juhariyono