Seorang penjual kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mendapatkan hukuman tahanan selama tiga hari karena melanggar PPKM Darurat. Penjual kopi tersebut memilih ditahan karena tidak memiliki uang untuk membayar denda sebesar Rp5 juta.
Kontributor: Asep Juhariyono