PPKM Darurat, Polda Metro Jaya bersama TNI dan pemerintah menambah titik penyekatan di sejumlah ruas jalan. Penyekatan dilakukan untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.
Selama penyekatan, pengguna jalan diwajibkan membawa surat tanda registrasi pekerjaan (STRP). Pemeriksaan STRP di beberapa titik mengakibatkan kemacetan yang cukup panjang di beberapa ruas jalan.
Salah satunya adalah ruas kiri Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, menuju Tanjung Priok. Kasat Lantas wilayah Jakarta Timur Kompol Telly BW mengatakan adanya penyekatan ini dipastikan memiliki dampak bagi para pengguna jalan. Telly menilai masyarakat saat ini sudah mengerti akan dampaknya.
Reporter: Yohannes Tobing