Sorry, your country is not allowed to access this content.

Aturan Baru PPKM Darurat, Masyarakat Wajib Menunjukkan SRTP

Memasuki hari kelima pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di wilayah Jabodetabek masih tinggi. Diketahui, mulai Senin 12 Juli 2021 masyarakat wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mobilitas terutama untuk seluruh moda transportasi darat dan transportasi umum.

Aturan baru ini akan akan berlaku mulai 12 Juli hingga 20 Juli mendatang dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kontributor: Louise Ayu
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top