Polisi meringkus empat pelaku pemalsu surat hasil tes swab antigen dan PCR di Jakarta. Satu dari empat pelaku yang ditangkap masih di bawah umur.
Direskrimum Polda Metro Jaya mengatakan, hal ini perbuatan yang membahayakan karena menghambat penanggulangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan ancaman 5 tahun hingga 10 tahun penjara.
Reporter: Baby Kristami, Arief Rri Bawono, dan Bayu Anggara