Polisi meringkus 4 pelaku pemalsuan surat hasil tes antigen dan PCR di Jakarta. Modus pelaku dengan memalsukan surat keterangan milik rumah sakit atau klinik, tanpa adanya pemeriksaan.
Para pelaku menjual surat keterangan palsu melalui media sosial, dengan harga Rp 100 ribu rupiah hingga Rp 200 ribu rupiah. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.
Tim Liputan Inews