Sorry, your country is not allowed to access this content.

Langgar PPKM Darurat, Pedagang Bubur dan Pengusaha Kayu Didenda 5 Juta

Pedagang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta rupiah karena melanggar PPKM Darurat, telah membayarkan dendanya. Kamis kemarin, hakim juga menjatuhkan sanksi bagi 5 pelaku usaha mulai dari pabrik pengolahan kayu, hingga pemilik kafe, dengan denda yang sama yakni Rp5 juta.

Kontributor : Asep Juhariyono

(nas)
Top