Pedagang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta rupiah karena melanggar PPKM Darurat, telah membayarkan dendanya. Kamis kemarin, hakim juga menjatuhkan sanksi bagi 5 pelaku usaha mulai dari pabrik pengolahan kayu, hingga pemilik kafe, dengan denda yang sama yakni Rp5 juta.
Kontributor : Asep Juhariyono