Sorry, your country is not allowed to access this content.

Afrika Selatan Tuduh Israel telah Melanggar Kewajibannya Berdasarkan Konvensi Genosida

Warga Palestina berkumpul Rabu (10/1) di Lapangan Nelson Mandela di Ramallah. Demonstran berterima kasih atas dukungan Afrika Selatan terhadap Palestina dengan mengajukan kasus genosida terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).

Afrika Selatan mengajukan kasusnya pada Desember 2023 di pengadilan tinggi PBB dan meminta PBB memerintahkan Israel menghentikan serangannya di Gaza dan menginginkan pengadilan menyatakan Israel “telah melanggar dan terus melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida” dan memerintahkan Israel untuk menghentikan permusuhan di Gaza yang dapat berarti pelanggaran terhadap konvensi tersebut, menawarkan reparasi, dan menyediakan dana rekonstruksi di Gaza.

Kasus ini diperkirakan akan memulai sidang pendahuluan pada hari Kamis (11/1).
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top