Sorry, your country is not allowed to access this content.

Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Polda Kalteng

Barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu dimusnahkan di halaman Mapolda Kalteng, Kamis (08/07). Barang tersebut adalah hasil pengungkapan kasus di 6 Wilayah Kabupaten Kota, Kalteng. Pemusnahan dilakukan Polda Kalteng, dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo. Sebelum dimusnahkan, barang tersebut telah ditest oleh BPOM dan dinyatakan positif mengandung narkoba

Kasus penyalagunaan narkoba tersebut melibatkan 24 orang tersangka yang kini ditahan di Polda Kalteng. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara karena melanggar undang-undang narkotika. Kasus penyalahgunaan narkoba selama pandemi covid-19 mengalami peningkatan cukup siknifikan.

Narkoba diedarkan oleh kelompok lama melalui dua jalur sindikat di Kalbar dan Kalsel. Kemudian, barang diedarkan di daerah pertambangan Kalimantan Tengah.

Kontributor: Ade Sata

(nas)
Top