PPKM Darurat Jawa Bali
I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021
II. Cakupan Pengetatan Aktivitas:
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Sektor essential 50% maksimum staff WFO dengan protokol kesehatan
4. Sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staff WFO dengan protokol kesehatan.
5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup
6. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away
7. Kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100% dengan protokol kesehatan secara lebih ketat
8. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng) ditutup sementara
9. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum) ditutup sementara
10. kegiatan yang menimbulkan keramaian ditutup
11. Transportasi umum kapasitas maksimal 70%