Sejak pandemi Covid-19 merebak pengrajin
peti mati di Jalan DI Panjaitan, Pacitan terus kebanjiran pesanan, peti mati biasanya dipesan pihak rumah sakit daerah dan Gugus Tugas Covid-19 Pacitan meski angka kematian Covid-19 di Pacitan kecil namun pemakaman jenazah terduga Covid-19 harus menggunakan protokol kesehatan. Peti jenazah pasien
Covid-19 harus memenuhi standar protokol kesehatan seperti tidak boleh ada celah udara untuk menghindari penularan ke petugas pemulasaran jenazah, satu peti mati dijual bervariasi tergantung kayunya mulai Rp1,5 Juta hingga Rp4 Juta. Sementara itu pengrajin peti mati di kawasan Tangerang, Banten mengaku kewalahan memenuhi pesanan peti mati setidaknya 30 hingga 40 pesanan peti mati perbulannya dan terus meningkat. Pemesan berasal dari rumah sakit rujukan di wilayah Tangerang Raya yakni Kota dan Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang Selatan.