Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kantor yang masuk zona merah untuk menerapkan bekerja dari rumah sebanyak 75 persen. Sebagian besar pekerja di DKI Jakarta setuju dengan kebijakan tersebut.Menurut mereka, kebijakan tersebut dapat menekan angka sebaran, sekaligus melindungi para pegawai kantor.
Reporter: Muhammad Ardy
Kamerawan: Seprio Donaldi