Badan Kepegawaian Daerah mengungkapkan ASN yang kebagian WFH wajib mengisi absensi mobile dan berpakaian dinas. Selain itu ASN WFH yang kedapatan keluyuran di sejumlah fasilitas publik bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya memberlakukan WFH untuk ASN selama dua bulan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menekan polusi udara di Jakarta.
Reporter : Muhammad Refi Sandi
Produser: Reza Ramadhan