Lima hari pascaditangkapnya musisi Anji di studio rekaman miliknya di Cibubur, Ditresnarkoba Polres Jakarta Barat menyita barang bukti 30 gram ganja. Selain ganja, terdapat buku hikayat pohon ganja yang digunakan Anji sebagai panduan edukasi terkait barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, Anji dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Anji pun meminta maaf kepada keluarga dan seluruh masyarakat Indonesia atas keterlibatan dirinya dalam narkotika.
Tim Liputan iNews