26 bangunan kafe remang remang di wilayah Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara di tertibkan petugas gabungan. Bangunan tersebut ditertibkan karena tidak memiliki ijin. Bahkan beberapa kafe dijadikan lokasi prostitusi.
Petugas menemukan 4 kamar berpendingin ruangan, alat-alat kontrasepsi dan minuman keras. Penertiban ini atas respon laporan masyarakat terkait adanya bangunan liar dan penyakit masyarakat
Liputan Yohannes Tobing