Enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung RI kembali menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (10/5/2021). Dalam sidang, kubu terdakwa membacakan Pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa pada terdakwa sebelumnya.
ini dengan agenda pembacaan pledoi. Adapun dalam sidang kubu terdakwa menyerahkan pledoinya sebanyak 85 halaman. Dari fakta persidangan, barang bukti, rangkaian cerita, kronologis, hingga penyebab kebakarannya itu tidak jelas dan hanya berdasarkan kemungkinan belaka
Maka itu, kata Hadi, pihaknya meminta hakim memberikan hukuman bebas pada para terdakwa
Reporter: Ari Sandita