Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021. Namun, ada pengecualian aktivitas perjalanan atau transportasi di wilayah aglomerasi.
Perizinan di wilayah aglomerasi diberikan untuk transportasi normal dan esensial. Total ada 8 wilayah aglomerasi dengan izin perjalanan selama masa larangan mudik.
Meski begitu, pemerintah kembali menegaskan warga untuk tidak mudik. Masyarakat diminta tetap waspada terhadap potensi penularan COVID-19.
Warga yang nekat mudik di periode 6-17 Mei 2021 akan mendapat sanksi. Sanksi yang diberikan berupa denda, sanksi sosial hingga kurungan sesuai aturan berlaku.
Tim Liputan iNews