Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu sore, melakukan eksekusi barang bukti kasus kejahatan.
Emas berbagai jenis, seberat 17 kilogram, dengan nilai Rp15 miliar, dijaminkan di Pegadaian oleh terdakwa, dengan nilai gadai Rp 5,6 miliar rupiah.
Kontributor : Suryono Sukarno